Ketua BBHAR, Merik Havit, SH, MH, : Mewakili Tim Kuasa Hukum, Ucapkan Rasa Syukur Atas Kemenangan Perkara Sengketa Tanah Bumi Restu
Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, menolak gugatan perdata dalam perkara silang sengketa kepemilikan Pasar Bumirestu, Kecamatan Palas.
Pada kesempatan itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Merik Havit, S.H., M.H bersama Hasanuddin, S.H, Zamroni, S.H, Deny Galih Riazy, S.H., M.H, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H dan Fikri Amrullah, S.H.,M.H.
selaku kuasa hukum Sukiman dan 34 tergugat lainnya, Merik Havit dalam hal ini mewakili tim kuasa hukum, turut mengucapkan rasa syukur dan menyambut gembira atas vonis kemenangan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua.
“Yang pertama, kita bersyukur kepada Alloh SWT. Kita juga bersyukur, punya Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel yang selalu hadir ditengah-tengah masyarakat di saat membutuhkannya. Yang mana, motto PDI Perjuangan ini menangis dan tertawa bersama rakyat,” seloroh Merik Havit diplomatis.